LAHAN
BAKAU MENJADI HAK MILIK INDIVIDU
BINTAN (09.04.13).
Jalan Raya Kijang – Tanjungpinang arah Dompak yang sebentar lagi akan menjadi
sebuah kawasan maju karena pusat pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau telah
mulai beraktifitas, dampak dari pindahnya pusat pemerintahan cukup dirasakan
masyarakat sekitar mulai dari pergerakan ekonomi hingga perkembangan
pembangunan.
Dari
perkembangan pembangunan tanah mulai beranjak naik cukup signifikan dari harga
dulunya rendah bisa sekarang melonjak menjadi lima atau tujuh kali lebih
tinggi, semua itu hal yang wajar dalam urusan bisnis dan melihat dari
tempatnya.
Tapi yang sangat kita
sayangkan banyaknya hutan bakau yang semestinya dilindungi oleh pemerintahan
malah sudah banyak di patok seperti kaplingan tanah biasa, ada terbesit
pertanyaan besar di benak masyarakat sekitar.
Suratno (nama samaran)
masyarakat sekitar mengatakan dulu untuk menebang berapa pohon bakau saja di
berikan sanksi oleh pihak kelurahan atau RT setempat, katanya hutan bakau itu
di lindungi dan tidak ada izin untuk pembangunan sampai kapanpun, tapi sekarang
lain halnya melihat dari patok-patok yang telah di pasang berarti suatu saat
pasti di bangun, atau sudah ada pemiliknya.
Jika pemerintah memang
ingin melindungi hutan bakau tidak semata-mata hanya ucapan kata suratno, tapi
di buktikan dengan realita yang nyata jangan kami masyarakat kecil aja di tegur
dan di larang walau hanya mengambil beberapa pohon bakau, tapi sekarang di
terlihat jelas sudah berapa tahun terkhir tidak terhitung berapa hektar hutan bakau
di babat dan di patok-patok.(Resha Agustia)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking